ADOPSI

Pengertian Adopsi

Pengangkatan Anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orangtua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.

(Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang Perlindungan Anak.
  2. PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
  3. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
  4. Peraturan Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak.

Prinsip Pengangkatan Anak

  1. Pengangkatan Anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pengangatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan dengan orangtua kandungnya.
  3. Calon Orang Tua Angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh Calon Anak Angkat.
  4. Dalam hal asal-usul anak yang tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan agama mayoritas penduduk tempat ditemukannya anak tersebut.

Jenis Pengangkatan Anak

Antar Warga Negara Indonesia

(Domestic Adoption)

  1. KATEGORI CALON ORANG TUA ANGKAT
    • Suami dan Istri adalah WNI
  2. PERSYARATAN PENGANGKATAN ANAK
    1. Calon Orang Tua Angkat:
      1. Umur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun berdasarkan bukti identitas diri yang sah (Akta Kelahiran)
      2. Telah menikah sekurang-kurangnya 5 tahun yang dibuktikan dengan Surat Nikah atau Akta Perkawinan.
      3. Belum mempunyai anak atau hanya mempunyai seorang anak atau telah mengangkat seorang anak.
      4. Tidak mungkin mempunyai anak yang dibuktikan oleh Dokter Ahli Kandungan dari Rumah Sakit Pemerintah.
      5. Dalam keadaan mampu ekonomi berdasarkan surat keterangan dari tempatnya bekerja.
      6. Berkelakuan baik
      7. Sehat jasmani & rohani
      8. Dalam keadaan sehat secara mental berdasarkan keterangan Psikolog.
    2. Surat-surat yang perlu dilengkapi untuk adopsi adalah sebagai berikut :
      1. Surat Nikah Suami-istri yang telah dilegalisir di KUA tempat menikah (photo copy)
      2. Akte Kelahiran Suami-Istri (photo copy)
      3. Surat Berkelakuan Baik dari Kepolisian (Asli)
      4. Surat Keterangan Ginekologi dari Dokter Ahli Kandungan dari Rumah Sakit Umum (asli)
      5. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas (asli)
      6. Surat Keterangan Penghasilan (asli), bukan Slip Gaji
      7. Surat Persetujuan dari Pihak Keluarga Suami dan Pihak Keluarga Istri di atas meterai Rp. 10.000,- . Keluarga Besar
      8. Surat Pernyataan Motivasi pengangkatan anak yang ditandatangani di atas Meterai Rp. 10.000,-
      9. Kartu Keluarga dan KTP yang telah dilegalisir di Kelurahan (photo copy)
      10. Pas Photo ukuran 3 x 4 masing-masing 2 lembar.
Catatan:
  1. Bagi WNI Keturunan asing ditambah dengan:
    1. Surat Kewarganegaraan (copy)
    2. Surat Ganti Nama (copy)
  2. Jika telah mempunyai anak kandung, disertakan Akte Kelahiran Anak (copy)
  3. Jika pernah mengangkat anak, disertakan surat Keputusan Pengadilan atas pengangkatan anak tersebut.

Antar Warga Negara Asing

(Intercountry Adoption)

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 110/HUK/2009 Paragraf Ketiga tentang pengangkatan anak antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing.

Pengangkatan anak antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing adalah pengangkatan anak yang dilakukan oleh warga negara asing terhadap anak warga negara Indonesia atau Pengangkatan Anak Warga Negara Asing oleh Warga Negara Indonesia, yang dibagi menjadi :

    • Calon Orang Tua Angkat adalah Suami dan istri Warga Negara Asing
    • Salah Satu Calon Orang Tua Angkat Warga Negara Asing (Perkawinan campur).

Hubungi Petugas adopsi

Jika telah memenuhi persyaratan adopsi maka proses selanjutnya adalah kedua calon orang tua mendaftarkan diri untuk berkonsultasi dengan petugas adopsi melalui email atau menelepon secara langsung:

Email : jakarta@yayasansayapibu.or.id
Phone : 021-722 1763
Fax : 021-722 1763