LEGALITAS

Yayasan Sayap Ibu Cabang DKI Jakarta adalah yayasan yang resmi terdaftar pada Pemerintah Republik Indonesia. Legalitas perizinan selalu diperbarui sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

  • Akta Pendirian Keputusan Menteri

    Nomor : C-1051.HT.01.02.TH 2004

  • Surat Keterangan Domisili Kelurahan Kramat Pela

    Nomor: 90/27.IBU.1/31.74.07.1003/-071.562/e/2017

  • Izin Pendirian Panti Sosial Kelurahan Kramat Pela

    Nomor: 1/10.4.2/31.74.07.1003/-1.848/2019

  • Tanda Daftar Yayasan Sosial Kelurahan Kramat Pela

    Nomor: 1/F.2.0/31.74.07.1003/-1.848/2018

  • Izin Kegiatan Yayasan Kelurahan Kramat Pela

    Nomor: 1/F.3.1/31.74.07.1003/1.848/2019

  • Izin Pengangkatan Anak Domestik Peraturan Gubernur DKI Jakarta

    Nomor: 5 Tahun 2012

  • Izin Pengangkatan Anak InterCountry Keputusan Menteri Sosial RI :

    Nomor: 123/HUK/201