Jakarta (04/12/2019) – Bertempat di aula Yayasan Sayap Ibu (YSI) Cabang Jakarta telah dilaksanakan pembagian Bantuan Sosial Non Tunai Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD) dari Kementerian Sosial untuk Yayasan Sayap Ibu. Pembagian diberikan kepada 85 warga penerima manfaat penyandang disabilitas di sekitar lingkungan YSI Cabang Jakarta diantaranya, kramat Pela, Kebayoran Lama Selatan, Pesanggarahan dan Bintaro. Penyandang disabilitas sendiri yaitu orang yang memiliki keterbatasan mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD) adalah bantuan yang diberikan kepada penyandang disabilitas secara non tunai dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi hak dan terapi dalam rangka peningkatan kapabilitas dan tanggung jawab sosial penyandang disabilitas sebagai bagian dari masyarakat. Kriteria penerima Bantuan Sosial Non Tunai ASPD diantaranya;
- Berusia enam bulan sampai dengan < 60 tahun pada saat pendataan,
- Tidak dapat melakukan aktifitas kehidupan sehari – hari dan / atau sepanjang hidupnya tergantung pada bantuan orang lain,
- Tidak mampu menghidupi diri sendiri,
- Mengalami kesulitan mengakses layanan publik dan berakibat tidak terpenuhinya hak hidup penyandang disabilitas.
Bapak Faisal, selaku perwakilan dari Kemensos bertugas sebagai pendamping disabilitas Yayasan Sayap Ibu. Beliau membantu melaksanakan tugas pendataan dan pendampingan program Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.
Pemanfaatan Bantuan Sosial Non Tunai ASPD ini diberikan untuk mendukung pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas yang meliputi bantuan untuk dukungan nutrisi (susu, makanan penambah daya tahan tubuh,dll) dan dukungan kesehatan (pampers, perlengkapan perawatan diri, dll) terapi, pengasuhan dan perawatan serta dukungan keluarga. Dengan bantuan ini diharapkan kondisi penyandang disabilitas menjadi lebih baik dari kondisi sebelumnya, seperti;
- Terpelihara kondisi kesehatannya (tidak terrdampak kondisi disabilitasnya / tidak memiliki penyakit lain).
- Penyandang disabilitas memiliki perilaku yang adaptif.
- Penyandang disabilitas berada dalam lingkungan yang aman (tidak dipasung, dikucilkan, atau diasingkan oleh keluarga).
- Penyandang disabilitas berada dalam pengasuhan dan perawatan yang tepat dimana keluarga memberikan dukungan instrumental (tenaga dan materi), dukungan informasional (bimbingan dan edukasi), dukungan kasih sayang dan dukungan sosial untuk berinteraksi dengan lingkungannya.
Dengan Pemberian Bantuan Sosial Non Tunai ASPD Tahun 2019 ini, diharapkan upaya pemerintah dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat terwujud sesuai amanah Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.